Kamis, 29 Januari 2015

Perindustrian Di Indonesia









Sebagai Negara Agraris peran industry dalam menopang perekonomian Indonesia kurang memiliki sejarah yang berarti. Hanya beberapa  bagian dari seluruh masyarakat Indonesia yang ikut berkecimpung dalam sektor ini, khususnya pada sektor pertanian dan perkebunan yang memiliki nilai lebih untuk Negara ini dibandingkan Negara Negara lain.
Sebagai Negara agraris sudah menjadi keharusan bagi kita untuk mengembangkan sektor pertanian maupun perkebunan melebihi sektor sektor lain karna hal ini dapat membuat brand bagi negara kita sebagai mana jepang yang terkenal dengan industry otomitif dan elektroniknya dan juga slandia baru dengan industry susu dan keju. Akan tetapi pada dasarnya peran pada sektor ini tidak terlalu besar sebagai contoh para pengerajin ukiran patung pada dasarnya hanya akan membuat patung hanya untuk mencari penghasilan tambahan atau hanya sekedar mencari pekerjaan sambilan saja, atau mereka membuat patung hanya untuk kegiatan kegiatan yang bersifat kebudayaan atau keagamaaan, mereka tidak berfikir bahwa dari kerajinan yang mereka buat itu mereka dapat menghasillkan barang yang bersifat komersil.
Hal ini sangat bertolak belakang jika kita membandingkannya dengan industry manufaktur yang dapat dengan sangat mudah tumbuh dan berkembang baik hampir di setiap daerah di Indonesia. jadi hal itu sudah sangat berubah dari saat ini atau masa sekarang pertanian dan perkebuana tidak mendapatkan respek yang mendalam namun manufakturinglah yang di unggulkan.

Pada Dasarnya perindustrian dapat dibagi menurut jumlah tenaga kerja, tingkat produksi dan jenis kegiatannya.

·         Penggolongan industri menurut jumlah tenaga kerja

(a)    Industri kecil : industri yang menggunakan tenaga kerja kurang dari 10 orang, misalnya industri rumah tangga.
                  
(b)    Industri menengah : industri yang menggunakan tenaga kerja antara 10 – 50 orang. Modal usahanya sudah besar, misalnya dalam bentuk CV dan PT.

(c)    Industri besar : industri yang menggunakan lebih dari 50 orang, dan antara pemimpin perusahaan dan karyawannya tidak saling mengenal. Modal usaha jauh lebih besar dan penjualan hasil produksinyapun lebih luas.

Penggolongan industri menurut tingkat produksi

(a)    Industri berat : penggunaan mesin untuk produksi alat-alat berat.

(b)    Industri ringan : Penggunaan mesin untuk memproduksi barang jadi.

(c)  Industri dasar : Industri yang menggunakan mesin-mesin untuk memproduksi bahan baku atau bahan pendukung bagi indutri lainnya.

(d)   Industri rumah tangga :Industri yang menghasilkan kerajinan tangan.

·         Penggolongan industri menurut jenis kegiatannya.

(a)    Aneka industry : Industri yang menghasilkan macam-macam barang keperluan masyarakat.

(b)    Industri logam dasar : Mengolah logam dan produksi dasar.
(c)    Industri kimia dasar : Mengolah bahan mentah menjadi bahan baku.
(d)   Industri kecil :Industri dengan jumlah tenaga kerja dan modal sedikit dengan teknologi sederhana.


Perkembangan dan Penerapan Industri di Indonesia

Perkembangan industri melibatkan berbagai penemuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Di Indonesia, kegiatan pembangunan ditunjang oleh tumbuhnya berbagai jenis industri dengan berbagai jenis kegiatan

·          Aneka Industri
Bidang ini mempunyai peranan yang cukup besar dalam pembangunan industri secara keseluruhan, yakni dapat menjadi penghubung antara industri hulu dan industri hilir. Industri hulu adalah industri yang memproduksi bahan baku dan bahan penolong untuk keperluan industri lainnya. Contohnya : industri besi, baja, pemintalan, dan lain-lain. Sedangkan industri hilir adalah industri yang memakai bahan dasar dari hasil industri hulu untuk memproduksi baran yang siap dipakai konsumen.

Di Indonesia, aneka industri memanfaatkan teknologi yang lebih sederhana dan memperluas kesempatan kerja, sehingga disini dapat menyerap tenaga kerja. Jadi, dengan aneka industri, pembangunan Indonesia dapat maju bahkan berghasil memproduksi barang ekspor.

·         Industri Logam Dasar
Perkembangan industri ini berkembang pesat. Kenyataan ini menyebabkan industri dasar mempunyai peran yang cukup besar dalam proses industrialisasi.

·         Industri Non Manufakturing
Industri-industri yang bergerak di bidang ini ialah industri pariwisata, industri pertambangan dan penggalian, serta pertanian, kehutanan, dan lain-lain. Dalam hal ini, berarti industri-industri seperti itu juga akan mampu memberikan kontribusi bagi devisa negara. Karena hasilnya pun dapat dijadikan sebagai komoditi ekspor. Oleh karenanya, industri ini menjadi sangat penting, bahkan memiliki peranan yang sangat berarti bagi perekonomian negara. Namun, banyak negara juga tidak memiliki potensi ini. Di Indonesia pertambangan dan pertanian menjadi sub terpenting mengingat mayoritas penduduk bermata pencaharian sebagai petani (negara agraris). Itulah yang menyebabkan industri di Indonesia semakin beragam.

Industrialisasi dan Perekonomian di Indonesia
Sekarang ini, banyak negara-negara di dunia terus berupaya untuk menumbuhkan ekonominya. Langkah yang diambil yaitu dalam masalah industri. Industri memang menjadi faktor fenomenal untuk menunjang perdagangan. Mereka saling bersaing untuk mendapatkan tempat di pasar global. Karena di dalam pasar global itu sendiri terjadi perdagangan bebas dari dan tentang suatu negara. Salah satu hal yang mendukung ialah sektor industrialisasi.

Globalisasi dirasa lebih menguntungkan negara-negara maju. Karena di negara-negara majulah berbaai bidang termasuk industri mengalami kemajuan, berbeda dengan di negara berkembang. Mungkin dari segi kualitas dan kuantitas hasil produksinya saja jauh lebih baik dari negara maju. Menurut Robert Hutton, ia mengatakan industri adalah bagian terpenting bagi perekonomian di Eropa. Jepang misalnya, produksi otomotif dan elektroniknya mampu menembus pasaran dunia, begitu juga Korea dan Cina. Mereka berkembang menjadi negara industri.

Dalam perkembangan selanjutnya, negara-negara berkembang mulai mengikutsertakan diri dalam aspek tersebut. Tidak hanya ekonomi yang dibangun dari sektor non industri, tapi mereka telah jauh melangkah mengupayakan terciptanya industri yang fleksibel. Dalam arti mampu meningkatkan daya saing di pasaran. Sehingga negara berkembang pun tidak dengan mudah mengikuti arus global saja. Namun, mereka mampu berkompetisi dengan baik.

Lalu bagaimana bangsa kita dalam merespon hal tersebut. Apakah bangsa Indonesia juga telah mempersiapkan dengan matang segala sesuatu yang berkenaan dengan perekonomian bangsa? Bila kita melihat di masa Orde Baru terjadi krisis ekonomi berkepanjangan, bahkan rentetannya sampai pada krisis multidimesional. Sehingga krisis ini mampu menjadikan ekonomi bangsa tidak stabil. Sebenarnya itu adalah masalah yang perlu dibahas dan dicari solusinya.

Saat ini adalah masa-masa sulit bagi bangsa kita untuk melepaskan dari keterpurukan ekonomi. Globalisasi semakin membuka kebebasan negara asing dalam memperluas jangkauan ekonominya di Indonesia, sehingga bila bangsa kita tidak tanggap dan merespon positif, maka justru akan memperparah situasi ekonomi dan industri dalam negeri.

Sejauh ini pengembangan sektor industri makin marak, itu sebenarnya tuntutan globalisasi itu sendiri. Di Indonesia, kota-kota industri mulai berkembang dan menghasilkan barang-barang produksi yang bermutu. Namun, ada banyak industri pula di Indonesia yang sebagian sahamnya adalah ahasil investasi asing, bahkan ada juga perusahaan dan industri yang secara mutlak berdiri dan beroperasi di Indonesia. Mereka (investor), hanya akan menuai keuntungan dari modal yang ditanamkan. Sehingga, disini dijelaskan bahwa yang menjalankan dan pengelolaan industri itu ditangani pihak pribumi, mengapa bisa demikian? Karena bila melihat dari sudut pandang terhadap keuangan negara atau swasta dalam negeri lemah, yaitu dalam arti kekurangan biaya pengembangan untuk industri (defisit).

Sebagai contoh saja, industri otomotif sepertai Astra, Indomobil, New Armada. Pada dasarnya perusahaan-perusahaan itu hanya merakit dan kemudian menjualnya ke masyarakat. Berarti hal itu dapat dikatakan bukan hasil karya anak negeri, melainkan modal asing yang ada di Indonesia.

Untuk itulah, seharusnya bangsa ini lebih dalam untuk meningkatkan sumber daya manusianya. Dengan demikian dapat disimpulkan ilmu pengetahuan dan teknologi ialah sarana dalam mengembangkan SDM termasuk menumbuhkembangkan industrialisasi dan menjalankan perekonomian bangsa dengan baik.


PERMASALAHAN INDUSTRI DI INDONESIA

            Industrialisasi di negara berkembang pada umumnya dilakukan sebagai upaya mengganti barang impor, dengan mencoba membuat sendiri komoditi-komoditi yang semula selalu diimpor.  Mengalihkan permintaan impor dengan melakukan pemberdayaan produksi dari dalam negeri. Strategi yang pertama dilakukan adalah pemberlakuan hambatan tarif terhadap impor produk-produk tertentu. Selanjutnya disusul dengan membangun industri domestik untuk memproduksi barang-barang yang biasa di impor tersebut. Ini biasanya dilaksanakan melalui kerja sama dengan perusahaan-perusahaan asing yang terdorong untuk membangun industri di kawasan tertentu dan unit-unit usahanya di negara yang bersangkutan, dengan dilindungi oleh dinding proteksi berupa tarif.

Selain itu, mereka juga diberi insentif-insentif seperti keringanan pajak, serta berbagai fasilitas dan rangsangan investasi lainnya. Untuk industri kecil yang baru tumbuh terutama di negara yang sedang berkembang. Industri yang baru dibangun belum memiliki kemampuan yang memadai untuk berkompetisi secara frontal dengan industri mapan dari negara-negara yang sudah maju. Industri negara maju sudah berada di jalur bisnisnya dalam waktu yang sudah lama dan sudah mampu melakukan efisiensi dalam proses-proses produksinya. Mereka mempunyai informasi dan pengetahuan yang cukup tentang optimisasi proses produksi, situasi dan karateristik pasar, serta kondisi pasar tenaga kerja sehingga mereka mampu menjual produk yang berharga murah di pasar internasional tetapi masih tetap bisa menghasilkan keuntungan yang memadai.



Dibeberapa negara, para produsen domestik mereka tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik tanpa tarif, akan tetapi juga untuk ekspor ke pasar internasional. Hal ini bisa mereka lakukan karena mereka telah mampu menghasilkan produk tersebut dengan struktur biaya yang murah sehingga harga yang ditawarkan sangat kompetitif dan mampu bersaing di pasar luar negeri, maka banyak pemerintahan negara-negara dunia ketiga yang tertarik dan menerapkan strategi industrialisasi substitusi impor tersebut.

Perekonomian nasional memiliki berbagai permasalahan dalam kaitannya dengan sektor industri dan perdagangan:
(1)    Industri nasional selama ini lebih menekankan pada industri berskala luas dan industri teknologi tinggi. Adanya strategi ini mengakibatkan berkembangnya industri yang berbasis impor. Industri-industri tersebut sering terpukul oleh depresiasi mata uang rupiah yang tajam,
(2)    Penyebaran industri belum merata karena masih terkonsentrasi di Pulau Jawa. Industri yang hanya terkonsentrasi pada satu kawasan ini tentulah tidak sejalan dengan kondisi geografis Indonesia yang menyebut dirinya sebagai negara kepulauan.
(3)    Lemahnya kegiatan ekspor Indonesia yang tergantung pada kandungan impor bahan baku yang tinggi, juga masih tingginya tingkat suku bunga pinjaman bank di Indonesia, apalgi belum sepenuhnya Indonesia diterima di pasar internasional
(4)    Komposisi komoditi ekspor Indonesia pada umumnya bukan merupakan komoditi yang berdaya saing, melainkan karena berkaitan dengan tersedianya sumber daya alam - seperti hasil perikanan, kopi, karet, dan kayutersedianya tenaga kerja yang murah – seperti pada industri tekstil, alas kaki, dan barang elektronik
(5)    Komoditi primer yang merupakan andalan ekspor Indonesia pada umumnya dalam bentuk bahan mentah sehingga nilai tambah yang diperoleh sangat kecil. Misalnya Indonesia mengekspor kayu dalam bentuk gelondongan, yang kemudian diimpor lagi dalam bentuk mebel karena terbatasnya penguasaan desain dan teknologi.
(6)    Masih relatif rendahnya kualitas sumber daya manusia. Hal ini sangat dipengaruhi oleh sistem pendidikan formal dan pola pelaksanaan pelatihan yang cebderung masih bersifat umum dan kurang berorientasi pada perkembangan kebutuhan dunia usaha. Selain itu, rendahnya kualitas sumber daya manusia akibat dari pola penyerapan tenaga kerja di masa lalu yang masih mementingkan pada jumlah tenaga manusia yang terserap. ketimbang kualitas tenaga manusianya.

Beberapa ahli menilai penyebab utama dari kegagalan Indonesia dalam berindustri adalah karena industri Indonesia sangat tergantung pada impor sumber-sumber teknologi dari negara lain, terutama negara-negara yang telah maju dalam berteknologi dan berindustri.Ketergantungan yang tinggi terhadap impor teknologi ini merupakan salah satu faktor tersembunyi yang menjadi penyebab kegagalan dari berbagai sistem industri dan sistem ekonomi di Indonesia. Sistem industri Indonesia tidak memiliki kemampuan pertanggungjawaban dan penyesuaian yang mandiri. Karenanya sangat lemah dalam mengantisipasi perubahan dan tak mampu melakukan tindakan-tindakan pencegahan untuk menghadapi terjadinya perubahan tersebut. Tuntutan perubahan pasar dan persaingan antar industri secara global tidak hanya mencakup perubahan di dalam corak, sifat, kualitas, dan harga dari komoditas yang diperdagangkan, tetapi juga tuntutan lain yang muncul karena berkembangnya idealisme masyarakat dunia terhadap hak azasi manusia, pelestarian lingkungan, liberalisasi perdagangan, dan sebagainya. Gerak ekonomi Indonesia sangat tergantung pada arus modal asing yang masuk atau keluar Indonesia serta besarnya cadangan devisa yang terhimpun melalui perdagangan dan hutang luar negeri.



Kebijakan yang telah secara berkelanjutan ditempuh tersebut, teramati tidak mampu membawa ekonomi Indonesia menjadi makin mandiri, bahkan menjadi  tergantung pada:
d. ketergantungan akan impor teknologi dari negara-negara ind
a. ketergantungan kepada pendapatan ekspor,
b. ketergantungan pada pinjaman luar negeri,
c. ketergantungan kepada adanya investasi asing,industri.



               http://infoindonesianews.blogspot.com/2011/03/permasalahan-industri-di-indonesia.html

Pertambangan di indonesia




Ibarat jamur di musim hujan, begitulah pembangunan industri pertambangan di Indonesia. Bukan saja perusahaan pertambangan skala besar yang berlomba mengeruk kekayaan alam melalui aktivitas pertambangan, perusahaan kecil serta individu pun ikut berebut mengambil untung dari usaha tersebut.
            Usaha pertambangan memang memiliki peranan yang sangat penting untuk mendukung perekonomian nasional serta dapat memberikan kontribusi yang signifikan kepada masyarakat, tetapi tidak dipungkiri bahwa usaha pertambangan juga berpotensi menyebabkan gangguan lingkungan dan hutan.
Saat ini Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang mengalami krisis lingkungan serius. Penggundulan hutan terus meningkat demi perluasan industri pertambangan. Itu berarti, kerusakan alam hampir tidak dapat dibendung. Hutan yang memiliki fungsi penting dalam menyiapkan carbon, pelindung sumber mata air serta penyeimbang flora dan fauna tidak digubris. Semangat eksploitatif dan tindakan-tindakan ekstraktif telah meracuni manusia dalam rangka mewujudkongkretkan pembangunan yang mengayomi masyarakat menuju kesejahteraan yang absurd. Realitas kemiskinan seolah memaksa para pengambil kebijakan agar berkompromi dengan pemodal untuk melakukan pengelolalaan sumberdaya alam.
Perizinan tambang semakin menggelembung seperti tak terkontrol. Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Kehutanan Februari 2014 lalu, di propinsi Kalimantan Timur terdapat 41 pemegang  Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Untuk kegiatan survey/ekplorasi dan 71 perusahaan pemegang IPPKH untuk kegiatan operasi produksi dan non tambang. Setidaknya, tiap hari 6-7 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dikeluarkan sejak 2008. Luas kawasan hutan yang digunakan untuk kegiatan eksplorasi adalah sebesar 402.655,98 ha, sementara untuk kegiatan operasi produksi kawasan hutan yang digunakan mencapai 191.343,04 ha.
Maraknya pembukaan lahan pertambangan nampaknya tidak dibarengi dengan kesadaran akan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan. Lemahnya kesadaran mengenai aspek lingkungan acapkali menjadi ciri khas dalam kegiatan pertambangan di negeri ini, khususnya di sektor penambangan minerba (mineral dan batubara). Bagaimana tidak, kita sering disuguhkan fakta mengenai ratusan ribu hektar bekas wilayah KP  (kuasa pertambangan) di penjuru nusantara terbengkalai (rusak) pasca produksi oleh perusahaan tambang yang beroperasi.
Ironisnya, bukan hanya kegiatan penambangan liar (tanpa izin) saja yang sering menimbulkan kerusakan lahan, seolah tidak mau ketinggalan, kegiatan penambangan dengan izin pun tidak luput dari hal serupa.
Dampaknya, jelas mengancam kelestarian lingkungan. Penurunan produktivitas lahan, tanah bertambah padat, terjadinya erosi dan sedimentasi, terjadinya gerakan tanah atau longsoran, terganggunya flora dan fauna, terganggunya kesehatan masyarakat, serta perubahan iklim mikro merupakan serangkaian kerugian yang akan diderita tidak hanya oleh lingkungan dan masyarakat sekitar, tapi bangsa Indonesia secara umum.
Secara umum, masalah utama yang seringkali muncul pasca kegiatan pertambangan adalah masalah perubahan Lingkungan, masalah perubahan bentang alam. Perubahan besar yang terlihat kasat mata adalah perubahan morpologi dan topografi lahan, serta penurunan produktivitas tanah. Secara lebih rinci, terdapat pula perubahan atau gangguan yang terjadi pada flora dan fauna yang ada di lahan bekas tambang tersebut.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) memperkirakan, sekitar 70 persen kerusakan lingkungan Indonesia karena  operasi pertambangan.  Sekitar 3,97 juta hektare kawasan lindung terancam pertambangan, termasuk keragaman hayati di sana. Tak hanya itu, daerah aliran sungai (DAS) rusak parah meningkat dalam 10 tahun terakhir. Sekitar 4.000 DAS di Indonesia, 108 rusak parah.
Kalau sudah seperti ini, upaya reklamasi lah jawabannya. Mengapa demikian? Karena sampai sejauh ini, reklamasi lah yang dianggap sebagai suatu metode/upaya yang paling efektif untuk menekan laju kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan minerba. Menurut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2014, Pasal 1 ayat 1, Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang kegiatan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
Kita tidak dapat menghakimi dengan cepat bahwa seluruh kegiatan pertambangan yang ada di Indonesia buruk. Masih ada kegiatan pertambangan yang menerapkan prinsip-prinsip pertambangan yang baik, namun masih jauh lebih banyak lagi yang tidak menerapkannya dengan baik, terutama pada tahap reklamasi maupun pasca tambang.
Reklamasi areal lahan bekas tambang dinilai hanya dilakukan oleh pertambangan besar yang memiliki struktur modal kuat, sehingga pelaksanaan reklamasi di lapangan menjadi tidak berjalan dengan baik. Kepala Balai Penelitian Teknologi Konservasi (Balintek) Sumber Daya Alam Nur Sumedi mengatakan, sebagian besar perusahaan tambang skala kecil cenderung melakukan kegiatan penambangan dengan mekanisme hit and run. Ketika cadangan sumber daya alam pertambangan telah habis, perusahaan akan meninggalkan areal tambangnya yang hanya menyisakan lubang besar. “Kebanyakan perusahaan yang memiliki areal kerja di bawah 5 hektare cenderung melakukan hal semacam itu,” ujarnya sebagai mana dikutip dalam berita Bisnis Indonesia.
Bentuk bentang alam wilayah bekas tambang biasanya tidak teratur, menimbulkan lubang-lubang terjal.  Gundukan tanah bekas timbunan alat berat ada dimana-mana. Danau-danau kecil berisi air menganga ulah kerukan pasir batu. Lahan bekas tambang yang semula berfungsi sebagai lahan produktif berubah menjadi lahan tidak produktif tersebut juga akan menjadikannya rawan potensi longsor. Pemandangan seperti inilah yang seringkali terlihat di lahan bekas tambang yang diterlantarkan begitu saja oleh sang empunya.
Kita ambil contohnya untuk wilayah Kalimantan Selatan. Banyak lubang galian bekas tambang di Kalimantan Selatan yang belum direklamasi. Besarnya biaya menjadi salah satu penyebab. Akibatnya, selain tampak menganga, lubang-lubang ini juga banyak terisi air saat musim hujan.
Pemerintah sebenarnya sudah lama mengeluarkan kebijakan mengenai reklamasi wilayah KP ini, sejak rezim UU No.11/1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan sampai UU No.4/2009 tentang Pertambangan  minerba (UU Minerba) beserta produk hukum turunannya. Kurang lebih 42 tahun, hingga saat ini kita juga masih bisa menerka problematika seputar reklamasi yang kian mengkhawatirkan. Bahkan, dengan adanya regulasi pemerintah yang terbaru pun melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara, belum mampu menjadikan seluruh pelaku usaha pertambangan untuk memenuhi kewajiban reklamasi.
Pelaksanaan kegiatan reklamasi wilayah Kuasa Pertambangan hingga detik ini belum begitu terasa efektivitasnya. Padahal peraturan terkait kegiatan pertambangan sudah sangat jelas mewajibkan tindakan reklamasi. Penegakan hukum seolah hanya angin lalu. Kurangnya pemahaman (atau sengaja tidak paham) akan ketentuan hukum reklamasi dan pentingnya isu kelestarian lingkungan pasca operasi tambang oleh para pelakunya disinyalir menjadi biang kerok kerusakan lahan tambang yang ada saat ini.
Pengusaha pertambangan begitu mudahnya mengeksploitasi alam secara masif, mengeruk sebanyak-banyaknya kekayaan sumber daya demi mendapatkan keuntungan yang hanya menguntungkan pihak penguasa semata. Di sisi lain mereka seolah menutup mata akan dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas mereka. Begitukah wajah dunia pertambangan di Indonesia saat ini? Mereka begitu mudahnya mengambil kekayaan yang dimiliki oleh alam, tetapi sangat sulit untuk mengembalikan kembali apa yang telah mereka renggut.
Pemerintah daerah harus mempunyai tanggung jawab dan memonitoring atau melakukan kontrol dengan ketat supaya tidak terjadi penelantaran bekas lahan tambang, jangan hanya mampu mengeluarkan izin, dengan dalih untuk kemakmuran masyarakat tetapi pada hakekatnya tidak sesuai dengan alasan yang diberikan
Kita tentu masih berharap banyak pada instrumen hukum posistif yang berlaku saat ini, walaupun aspek hukumnya seringkali dikebiri oleh motif keuntungan ekonomi korporasi di sektor pertambangan minerba. Regulasi tentang reklamasi seharusnya bukan hanya dijadikan sebagai aturan belaka tanpa ada wujud konkret, tetapi harus dijadikan sebagai kewajiban yang harus dipatuhi dan dipenuhi oleh setiap pelaku pengusaha pertambangan.

PERMASALAHAN PERTAMBANGAN DI INDONESIA

Akhir akhirini kalangan pertambangan gelisah dan mengatakan bahwa dunia pertambangan mengalami banyak masalah.Pernyataan bahwa pertambangan mengalami banyak masalah ini bgerkali kali di sampaikan bukan saja oleh kalangan industri,tetapi juga oleh kalangan para akademisi. 
Masalah pertambangan yang selalu dimunculkan adalah masalah yang dihadapi oleh investor. artinya setiap kali kepentingan investor mengalami tekanan, maka dikatakan bahwa pertambangan mengalami masalah. Apakah masalah pertambangan hanya berkisar pada masalah yang dihadapi investor saja?

Sekarang ini investor pertambangan sedang menghadapi masalah penurunan volome export dan penurunan harga komoditi mineral dan batubara. Banyak perusahaan mengeluh bahwa mereka menderita kerugian sekian dan sekian juta dollar. Apakah para investor ini tidak memahami dan sekaligus mengantisipasi kenyataan bahwa harga komoditas primer selalau mengalami fluktuasi?

Setiap kali ada pengetatan regulasi demi kepentingan negara dan bangsa, para investor juga mengeluh bahwa pertambangan mengalami masalah. UU No.4 tahun 2009 mengandung banyak perubahan yang tidak dapat diterima oleh investor, antara lain masalah pembatasan wilayah, masalah kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, masalah peningkatan pembayaran royalti dan divestasi. Berkiatan dengan kewajiban yang diminta oleh UU ini maka banyak pernyataan bahwa pertambangan sedang mengalami masalah, antara lain dari para akademisi.

Masalah pertambangan harusnya juga dilihat dari sisi kepentingan negara dan bangsa. Kalau para investor semuanya membuang tailing dan limbah tambang itu adalah masalah (nasional). Kalau perusahaan merugi dan tidak membayar pajak penghasilan perusahaan tetapi terus berproduksi, itu adalah masalah. Kalau setelah 60 tahun lebih investasi pertambangan berjalan dan rakyat sekitar proyek tidak mengalami perubahan nasib, itu adalah masalah. Kalau harga mineral sedang rendah dan investor terus mengexport, maka itu adalah masalah. Kalau investor enggan memasok batubara ke pasar dalam negeri, itu adalah masalah. Kalau perusahaan pertambangan asing melakukan transfer price dengan afiliate mereka di negara lain, maka hal itu adalah masalah.

Selama ini kepentingan investor selalu berseberangan dengan kepentingan nasional, kecuali membayar pajak dan kewajiban keuangan lain. Mengapa para investor tidak mempersempit jurang perbedaan kepentingan investor dengan kepentingan nasional? Apakah karena sudah membayar pajak dan kewajiban keuangan lain maka selesailah tanggung jawab investor terhadap kepentingan nasional? Selama ini anggapan seperti itu banyak dianut orang.

Dewasa ini Indoensia sedang kahausan mata uang dollar karena export yang melemah. Apakah investor asing pertambangan bersedia menunda repatriasi keuntungan dalam dollar? Atau menarik segera dollar hasil export? Apakah mereka perduli dengan menurunnya cadangan divisa? Apakah investor akan diam-diam menikmati nilai dollar yang tinggi sedangkan mereka berbelanja barang dan bahan serta membayar gaji dalam rupiyah?

Saya mengundang para akademisi memahami masalah pertambangan dari sisi kepentingan nasional, kemudian merumuskan solusi. Perlu diingat bahwa kepentingan para investor sudha harus terintegrasi ke dalam solusi masalah nasional tadi.
salam.